Tugas Resume Antropologi
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum
adanya perkembangan zaman antropologi hukum muncul dengan nama antropologi
budaya, hal ini terjadi dikarenakan adanya pengalihan yang terkait dengan
adanya perubahan suatu nama diikuti dengan perkembangan yang ada didalamnya.
Antropologi budaya ini terfokus secara khusus dalam segi kebudayaan yang
terdapat didalam kehidupan manusia yang telah dikaitkan dengan suatu hukum yang
dianggap hukum tersebut sebagai alat atau sarana pengendalian sosial. Ada
beberapa pemahaman yang merujuk pada apa arti penting dari kebudayaan namun
dapat disimpulkan bahwa kebudayaan itu merupakan suatu tindakan atau kegiatan
manusia berupa aktivitas beserta dengan cara berperilaku, sikap, pola pikir,
serta kebiasaan yang terkait dengan setiap kebudayaan yang ada. Contoh lain
dari penerapan kebudayaan itu seperti kegiatan ritual keagamaan, bercocok
tanam, kelahiran, dan lain-lain. Semua makhluk hidup termasuk manusia bergerak
untuk melakukan kegiatan atau aktivitas berdasarkan naluri atau pemikirannya
masing-masing yang nantinya akan berpengaruh terhadap kebudayaannya. Dari hal
ini terbukti bahwa naluri dan pikiran mampu menghasilkan sesuatu yang memang
ingin dicapai atau didapatkan. Saat manusia membutuhkan sesuatu yang penting
didalam kehidupannya, ia akan selalu berfikir dan mencari cara atau strategi
untuk mendapatkan dan memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya. Selain itu, di
Indonesia terdapat berbagai macam suku dan kebudayaan dimana disetiap suku dan
kebudayaan memiliki cara, sikap perilaku yang berbeda-beda dimana dalam hal ini
kita diharuskan untuk belajar memahami adanya perbedaan, memahami setiap
perbedaan yang ada, hal ini bertujuan untuk memberikan suatu pengalaman dan
informasi yang dimana hal tersebut dapat dikembangkan sehingga antar manusia
nantinya dapat saling menyesuaikan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini
dapat membuktikan bahwa kebudayaan akan mengalami perkembangan dari waktu ke
waktu sama dengan adanya perkembangan zaman. Di dalam suatu perkembangan akan
terciptanya suatu proses atau cara berfikir yang dimana hal ini akan membantu
manusia untuk menghasilkan sesuatu yang dipastikan akan membantu memenuhi
kebutuhannya, contohnya seperti kebutuhan akan keteraturan hidup dan kenyamanan
dalam berinteraksi. Di dalam kehidupan masyarakat pun da kecenderungan atas
pola-pola budaya yang dianggap oleh beberapa orang atau manusia perlu
dipertahankan karena memiliki tingkatan yang sangat ideal dan nilai tersebut
harus ditaati oleh setiap orang. Pola atau nilai yang dianggap ideal tersebut
mengalami perubahan wujud yang menjadikan pola atau nilai tersebut menjadi
suatu norma, hal ini dikarenakan sebagian masyarakat mengakui, menaati, dan
menghormatinya sebagai suatu kewajiban yang perlu dijalankan dalam kondisi
tertentu. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pembatasan yang bertujuan untuk
memberikan suatu tanda mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan, hal ini berguna untuk terciptanya suatu keteraturan diantara warga
masyarakat diikuti dengan adanya ketentraman dalam bermasyarakat. Batasan yang
ada berwujud dalam kewajiban yang harus ditaati dan dijadikan suatu hak yang
dimiliki oleh setiap orang. Namun dalam perkembangannya, siapapun yang tidak
melaksanakan kewajibannya, akan diberikan sanksi oleh lembaga yang bertugas
dalam mempertahankan pola-pola atau nilai yang dianggap ideal tersebut hal ini
biasa dikenal dengan sebutan hukum. Setiap orang memiliki pendapat pribadi yang
mugkin berbeda dengan orang lain namun reaksi dan tanggapan yang akan kita
berikan tetap sama terhadap permasalahan atau fenomena tertentu. Terutama jika
kita dihadapkan dengan cara berperilaku atau kepercayaan yang berbeda-beda
dengan kebiasaan yang kita lakukan akan menimbulkan serta memberikan atau
menunjukan suatu reaksi atau tanggapan yang sama. Kita pun harus melatih cara
pemahaman kita karena ada yang dipelajari di dalam adatnya tidak sesuai dengan
pemikiran kita, misalnya banyak kebiasaan yang kita lakukan namun tampaknya
aneh dan kurang beradab bagi orang yang berasal dari kebudayaan lain begitupun
sebaliknya. Sebaiknya harus dapat saling menghargai dan menghormati. Semisalnya
seorang Hindu yang melihat kebiasaan suku lain memakan daging dan menyembelih
sapi akan terlihat sebagai sesuatu yang menjijikan karena menurut masyarakat
Hindu sapi tergolong sebagai hewan suci atau sakti yang dimana ketika memakan
dan menyembelihnya merupakan sesuatu yang dianggap tidak baik ataupun dilarang.
Menurut sikap antropologis, kebiasaan dan pemikiran di dalam suatu masyarakat
harus dipandang karena hal tersebut bersifat penting yang berhubungan dengan
kebudayaan dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sikap ini akan memupuk
dan menimbulkan suatu sikap simpati dan pengertian sehingga dapat digolongkan
sebagai sikap manusiawi.
Hukum
termasuk sebagai salah satu bagian dari suatu kebudayaan. Antropologi Hukum
melakukan pendekatan melalui holistik atau menyeluruh terhadap segala sesuatu
yang berhubungan dengan budaya hukum itu sendiri, sehingga Antropologi Hukum
memiliki arti sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang manusia
yang tidak bisa lepas dengan suatu hukum. Manusia yang tergolong di dalamnya
merupakan manusia yang hidup bermasyarakat baik yang sederhana ataupun modern.
Budaya yang ada di dalamnya itu terbentuk karena perilaku yang terkait budaya
manusia yang berkaitan dengan hukum yang ada. Antropologi Hukum dalam memandang
serta menyelesaikan permasalahan tidak hanya secara normatif namun dilihat juga
dalam perundang-undangan yang ada dan berlaku. Antropologi Hukum berfokus
kepada faktor budaya yang melatarbelakangi perilaku atau perbuatan seseorang.
Dalam membdandingkan suatu kebudayaan manusia yang harus diperhatikan adalah
norma-norma yang hidup dalam pergaulan manusia itu sendiri yang dimana norma
tersebut akan dijadikan suatu pedoman, arahan atau petunjuk dalam berperilaku,
bersikap saat melakukan kebiasaan. Dalam Antropolgi Hukum, hukum ditinjau
sebagai salah satu aspek kebudayaan dimana manusia di dalam kehidupan
masyarakat telah diberikan suatu perilaku yang menunjang tinggi nilai
kebudayaan tertentu. Nilai budaya yang telah dijunjung tinggi belum tentu
dianggap penting dan dijunjung tinggi oleh warga masyarakat lainnya.
Dapat
ditelaah hukum dari segi Antropologis yaitu Antropologi mempelajari kebudayaan
manusia dimana bagian-bagian yang ada saling berkaitan satu sama lain. Oleh
karena itu hukum yang ada tergabung di setiap kebudayaan manusia dan berkaitan
dengan segi yang lain dari masyarakat dan kebudayaannya, Antropologi
mempelajari gejala-gejala masyarakat secara lintas budaya dimana gejala
tersebut tidak hanya dibatasi oleh kebudayaan tertentu, Aantropolgi mengamati
bahwa masyarakat manapun selalu memiliki usaha untuk mewujudkan ketertiban
sosial. Hal ini dicapai akibat dari suatu pengendalian sosial yang dipandang
sebagai suatu hal yang memiliki jangka panjang dan berkesinambungan,
Antropologi hukum bertolak dari kenyataan dengan pendekatan empiris dimana
pengamatan tersebut nampak bahwa hukum dirumuskan serta berlaku secara umum.
Orang
yang memiliki suatu kewenangan diebut sebagai orang yang mempunyai otoritas
sosial yang dapat dijadikan sebagai unsur pimpinan publik. Menurut Adamson
Hoebel, hukum itu berfokus untuk mengendalikan suatu perilaku sehingga adanya
perbedaan dalam berbagai kepentingan yang tidak akan menjadi konflik terbuka.
Apabila terdapat suatu kepentingan yang bertentangan, hukum bekerja akan sangat
mudah untuk mengatasinya. Hukum teruji akan mengalami suatu penilaian apakah
hukum tersebut berfungsi dengan sangat baik sebagai pengatur masyarakat ketika
terjadinya suatu pertentangan atau perselisihan dilihat dari cara atau strategi
dalam memecahkannya. Antropolgi Hukum tidak terarah kepada pengetahuan hukum
secara langsung yang telah diterapkan atau dijalankan. Dalam menekuni suatu
hukum dari segi antropologis akan mendapatkan suatu gambaran atau ilustrasi
yang lebih detail atau valid tentang suatu hukum sebagai pengendali sosial yang
dikaitkan dengan setiap nilai kebudayaan. Seorang penegak hukum melalui
penekanan Antropologi Hukum dapat memiliki suatu kesempatan yang sangat luas
untuk mengembangkan wawasannya mengenai cara bekerja di bidang hukum. Dengan
belajar dan menambah wawasan ini akan memberikan pemahaman mengenai dimensi
budaya dari hukum itu sendiri. Tugas preventif akan lebih efektif dan efisien
ketika dia telah mengerti bagaimana latar belakang dari budaya yang ada dalam
masyarakat. Hukum itu tercipta dan hadir dalam suatu interaksi manusia tidak
hanya dinilai pada keputusan penegak hukum. Pada hakikatnya hukum ada pada
semua masyarakat, baik masyarakat biasa maupun masyarakat modern. Semakin
majunya peradaban manusia akan mempengaruhi terhadap berjalannya suatu hukum
dengan baik.
Dalam
masyarakat terdapat beberapa aturan ada juga aturan yang tidak tertulis namun
wajib ditaati karena tercipta secara turun menurun mengenai apa yang
dikehendaki untuk dilakukan serta hal apa saja yang perlu dihindari. Hukum
berfungsi sebagai alat pengendali sosial sehingga dengan adanya hukum hal baru
yang belum dianut dapat dikenalkan sehingga akan mendorong dan terciptanya
suatu sikap untuk menerima sesuatu hal yang baru serta akan mampu merubah suatu
pola pikir. Di dalam sosial ekonomi masyarakat demi mewujudkan pembangunan
untuk mencapai suatu kesejahteraan masyarakat. Banyak norma sosial yang ada
namun bukan tercipta dari hasil tindakan yang dibuat secara sengaja oleh
institusi kelambagaan. Norma sosial yang tercipta secara tidak sengaja, masih
bisa dianggap baik dan mampu memberikan ketertiban dan rasa nyaman di dalam
kehidupan masyarakat sehingga warga atau masyarakat menaati dan menjalankannya.
0 Comments