Tugas Resume Antropologi

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Sebelum adanya perkembangan zaman antropologi hukum muncul dengan nama antropologi budaya, hal ini terjadi dikarenakan adanya pengalihan yang terkait dengan adanya perubahan suatu nama diikuti dengan perkembangan yang ada didalamnya. Antropologi budaya ini terfokus secara khusus dalam segi kebudayaan yang terdapat didalam kehidupan manusia yang telah dikaitkan dengan suatu hukum yang dianggap hukum tersebut sebagai alat atau sarana pengendalian sosial. Ada beberapa pemahaman yang merujuk pada apa arti penting dari kebudayaan namun dapat disimpulkan bahwa kebudayaan itu merupakan suatu tindakan atau kegiatan manusia berupa aktivitas beserta dengan cara berperilaku, sikap, pola pikir, serta kebiasaan yang terkait dengan setiap kebudayaan yang ada. Contoh lain dari penerapan kebudayaan itu seperti kegiatan ritual keagamaan, bercocok tanam, kelahiran, dan lain-lain. Semua makhluk hidup termasuk manusia bergerak untuk melakukan kegiatan atau aktivitas berdasarkan naluri atau pemikirannya masing-masing yang nantinya akan berpengaruh terhadap kebudayaannya. Dari hal ini terbukti bahwa naluri dan pikiran mampu menghasilkan sesuatu yang memang ingin dicapai atau didapatkan. Saat manusia membutuhkan sesuatu yang penting didalam kehidupannya, ia akan selalu berfikir dan mencari cara atau strategi untuk mendapatkan dan memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya. Selain itu, di Indonesia terdapat berbagai macam suku dan kebudayaan dimana disetiap suku dan kebudayaan memiliki cara, sikap perilaku yang berbeda-beda dimana dalam hal ini kita diharuskan untuk belajar memahami adanya perbedaan, memahami setiap perbedaan yang ada, hal ini bertujuan untuk memberikan suatu pengalaman dan informasi yang dimana hal tersebut dapat dikembangkan sehingga antar manusia nantinya dapat saling menyesuaikan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat membuktikan bahwa kebudayaan akan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu sama dengan adanya perkembangan zaman. Di dalam suatu perkembangan akan terciptanya suatu proses atau cara berfikir yang dimana hal ini akan membantu manusia untuk menghasilkan sesuatu yang dipastikan akan membantu memenuhi kebutuhannya, contohnya seperti kebutuhan akan keteraturan hidup dan kenyamanan dalam berinteraksi. Di dalam kehidupan masyarakat pun da kecenderungan atas pola-pola budaya yang dianggap oleh beberapa orang atau manusia perlu dipertahankan karena memiliki tingkatan yang sangat ideal dan nilai tersebut harus ditaati oleh setiap orang. Pola atau nilai yang dianggap ideal tersebut mengalami perubahan wujud yang menjadikan pola atau nilai tersebut menjadi suatu norma, hal ini dikarenakan sebagian masyarakat mengakui, menaati, dan menghormatinya sebagai suatu kewajiban yang perlu dijalankan dalam kondisi tertentu. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pembatasan yang bertujuan untuk memberikan suatu tanda mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, hal ini berguna untuk terciptanya suatu keteraturan diantara warga masyarakat diikuti dengan adanya ketentraman dalam bermasyarakat. Batasan yang ada berwujud dalam kewajiban yang harus ditaati dan dijadikan suatu hak yang dimiliki oleh setiap orang. Namun dalam perkembangannya, siapapun yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan diberikan sanksi oleh lembaga yang bertugas dalam mempertahankan pola-pola atau nilai yang dianggap ideal tersebut hal ini biasa dikenal dengan sebutan hukum. Setiap orang memiliki pendapat pribadi yang mugkin berbeda dengan orang lain namun reaksi dan tanggapan yang akan kita berikan tetap sama terhadap permasalahan atau fenomena tertentu. Terutama jika kita dihadapkan dengan cara berperilaku atau kepercayaan yang berbeda-beda dengan kebiasaan yang kita lakukan akan menimbulkan serta memberikan atau menunjukan suatu reaksi atau tanggapan yang sama. Kita pun harus melatih cara pemahaman kita karena ada yang dipelajari di dalam adatnya tidak sesuai dengan pemikiran kita, misalnya banyak kebiasaan yang kita lakukan namun tampaknya aneh dan kurang beradab bagi orang yang berasal dari kebudayaan lain begitupun sebaliknya. Sebaiknya harus dapat saling menghargai dan menghormati. Semisalnya seorang Hindu yang melihat kebiasaan suku lain memakan daging dan menyembelih sapi akan terlihat sebagai sesuatu yang menjijikan karena menurut masyarakat Hindu sapi tergolong sebagai hewan suci atau sakti yang dimana ketika memakan dan menyembelihnya merupakan sesuatu yang dianggap tidak baik ataupun dilarang. Menurut sikap antropologis, kebiasaan dan pemikiran di dalam suatu masyarakat harus dipandang karena hal tersebut bersifat penting yang berhubungan dengan kebudayaan dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya sikap ini akan memupuk dan menimbulkan suatu sikap simpati dan pengertian sehingga dapat digolongkan sebagai sikap manusiawi.

Hukum termasuk sebagai salah satu bagian dari suatu kebudayaan. Antropologi Hukum melakukan pendekatan melalui holistik atau menyeluruh terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan budaya hukum itu sendiri, sehingga Antropologi Hukum memiliki arti sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang manusia yang tidak bisa lepas dengan suatu hukum. Manusia yang tergolong di dalamnya merupakan manusia yang hidup bermasyarakat baik yang sederhana ataupun modern. Budaya yang ada di dalamnya itu terbentuk karena perilaku yang terkait budaya manusia yang berkaitan dengan hukum yang ada. Antropologi Hukum dalam memandang serta menyelesaikan permasalahan tidak hanya secara normatif namun dilihat juga dalam perundang-undangan yang ada dan berlaku. Antropologi Hukum berfokus kepada faktor budaya yang melatarbelakangi perilaku atau perbuatan seseorang. Dalam membdandingkan suatu kebudayaan manusia yang harus diperhatikan adalah norma-norma yang hidup dalam pergaulan manusia itu sendiri yang dimana norma tersebut akan dijadikan suatu pedoman, arahan atau petunjuk dalam berperilaku, bersikap saat melakukan kebiasaan. Dalam Antropolgi Hukum, hukum ditinjau sebagai salah satu aspek kebudayaan dimana manusia di dalam kehidupan masyarakat telah diberikan suatu perilaku yang menunjang tinggi nilai kebudayaan tertentu. Nilai budaya yang telah dijunjung tinggi belum tentu dianggap penting dan dijunjung tinggi oleh warga masyarakat lainnya.

Dapat ditelaah hukum dari segi Antropologis yaitu Antropologi mempelajari kebudayaan manusia dimana bagian-bagian yang ada saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu hukum yang ada tergabung di setiap kebudayaan manusia dan berkaitan dengan segi yang lain dari masyarakat dan kebudayaannya, Antropologi mempelajari gejala-gejala masyarakat secara lintas budaya dimana gejala tersebut tidak hanya dibatasi oleh kebudayaan tertentu, Aantropolgi mengamati bahwa masyarakat manapun selalu memiliki usaha untuk mewujudkan ketertiban sosial. Hal ini dicapai akibat dari suatu pengendalian sosial yang dipandang sebagai suatu hal yang memiliki jangka panjang dan berkesinambungan, Antropologi hukum bertolak dari kenyataan dengan pendekatan empiris dimana pengamatan tersebut nampak bahwa hukum dirumuskan serta berlaku secara umum.

Orang yang memiliki suatu kewenangan diebut sebagai orang yang mempunyai otoritas sosial yang dapat dijadikan sebagai unsur pimpinan publik. Menurut Adamson Hoebel, hukum itu berfokus untuk mengendalikan suatu perilaku sehingga adanya perbedaan dalam berbagai kepentingan yang tidak akan menjadi konflik terbuka. Apabila terdapat suatu kepentingan yang bertentangan, hukum bekerja akan sangat mudah untuk mengatasinya. Hukum teruji akan mengalami suatu penilaian apakah hukum tersebut berfungsi dengan sangat baik sebagai pengatur masyarakat ketika terjadinya suatu pertentangan atau perselisihan dilihat dari cara atau strategi dalam memecahkannya. Antropolgi Hukum tidak terarah kepada pengetahuan hukum secara langsung yang telah diterapkan atau dijalankan. Dalam menekuni suatu hukum dari segi antropologis akan mendapatkan suatu gambaran atau ilustrasi yang lebih detail atau valid tentang suatu hukum sebagai pengendali sosial yang dikaitkan dengan setiap nilai kebudayaan. Seorang penegak hukum melalui penekanan Antropologi Hukum dapat memiliki suatu kesempatan yang sangat luas untuk mengembangkan wawasannya mengenai cara bekerja di bidang hukum. Dengan belajar dan menambah wawasan ini akan memberikan pemahaman mengenai dimensi budaya dari hukum itu sendiri. Tugas preventif akan lebih efektif dan efisien ketika dia telah mengerti bagaimana latar belakang dari budaya yang ada dalam masyarakat. Hukum itu tercipta dan hadir dalam suatu interaksi manusia tidak hanya dinilai pada keputusan penegak hukum. Pada hakikatnya hukum ada pada semua masyarakat, baik masyarakat biasa maupun masyarakat modern. Semakin majunya peradaban manusia akan mempengaruhi terhadap berjalannya suatu hukum dengan baik.

Dalam masyarakat terdapat beberapa aturan ada juga aturan yang tidak tertulis namun wajib ditaati karena tercipta secara turun menurun mengenai apa yang dikehendaki untuk dilakukan serta hal apa saja yang perlu dihindari. Hukum berfungsi sebagai alat pengendali sosial sehingga dengan adanya hukum hal baru yang belum dianut dapat dikenalkan sehingga akan mendorong dan terciptanya suatu sikap untuk menerima sesuatu hal yang baru serta akan mampu merubah suatu pola pikir. Di dalam sosial ekonomi masyarakat demi mewujudkan pembangunan untuk mencapai suatu kesejahteraan masyarakat. Banyak norma sosial yang ada namun bukan tercipta dari hasil tindakan yang dibuat secara sengaja oleh institusi kelambagaan. Norma sosial yang tercipta secara tidak sengaja, masih bisa dianggap baik dan mampu memberikan ketertiban dan rasa nyaman di dalam kehidupan masyarakat sehingga warga atau masyarakat menaati dan menjalankannya.