BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Reformasi adalah perubahanSejak dikumandangkan bulan
Mei 1998, reformasi di segala bidang tengah digalakkan oleh Bangsa kita dengan
semangat untuk menegakkan demokrasi. Tapi apa yang bisa kita rasakan dan kita
lihat dari hasil reformasi ini? Reformasi yang telah berjalan dua belas tahun
ini semula bertujuan menegakkan demokrasi dan HAM, kini kita lihat hasilnya.
Reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan
mengangkat harkat martabat
bangsa.Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik
secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis
berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi
lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis
politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang
mendorong lahirnya gerakan reformasi.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pandangan orang mengenai reformasi 1998?
2. Perbaikan-perbaikan
apa saja yang telah dilakukan pasca reformasi 1998?
3. Persoalan
apa saja yang muncul pasca reformasi 1998?
C. TUJUAN
1. Memenuhi
tugas mata pelajaran Sejarah Indonesia
2. Untuk
mengetahui latar belakang reformasi Indonesia
3. Mengetaui
masalah apa yang muncul di era reformasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. REFORMASI
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan
reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi
kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan
faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis
kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Artinya,
reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan
karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan
tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya
pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan
nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang
aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan
pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur
dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan, sandang, dan papan). Namun
demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi
pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil
dan krisis sosial.
B. BENTUK
REFORMASI
Reformasi
di bagi dalam 3 bentuk :
Reformasi
Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif
atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan
demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya
ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang-
Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan
masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari
identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus
melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan
penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada
konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan
reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah
banyak dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan
(amandemen).
Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era
reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola
relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim
dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi,
negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan
usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap negara.Pertanyaannya,
rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi prosedural itu? Rakyat, menurut
Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital, rakyat politik kolektif, dan
rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini reformasi prosedural hanya dinikmati
oleh rakyat kapital (konglomerat) dan rakyat politik kolektif (Parpol,LSM).
Sedangkan rakyat proletar (masyarakat tani dan buruh) hanya menjadi penonton,
objek politik, dan bahkan seringkali di eksploitasi oleh politikus, pengusaha,
dan penguasa.
Reformasi
Struktural, adalah tuntutan perubahan institusional negara dari birokratik
menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis, sentralistik
dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif, penegak keadilan,
transparantif, dan demokratis yang menegakkan istilah-istilah suport system
reformasi yang diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non
struktural (komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural.
Komisi adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan,
mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau
pihak selain instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari
masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan
instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini
lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi
Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan.
Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan,
melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi terkait,
melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan pernyataan pendapat, melakukan
penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi
Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan
menyampaikan laporan rutin dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan anggota. Pada umumnya, komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan
untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat untuk memonitoring, membina,
mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD,
dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya
dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and
good governance) yaitu birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai
pelayan masyarakat.
Reformasi
Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang,
dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa
yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan
agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa
adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah sebuah
simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi
prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi kultural adalah sofwernya.
Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan komputer yang baik.
C. SEBAB-SEBAB
MUNCULNYA REFORMASI
Sebab
sebab lahirnya reformasi adalah :
Kesulitan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama
lahirnya gerakan reformasi.
Namun,
persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang
mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan
hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun,
ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita orde baru.
Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Orde baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD
1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya
dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan
itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum
lahirnya gerakan reformasi, seperti:
·
Krisis politik
Krisis politik yang
terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik
pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan
pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka
mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan orde baru
selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya, ketika
Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri sebagai
ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi sebagai
ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri mulai
memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya (Golkar)
merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah dalam
rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun
sebelumnya.Rekayasa-rekayasa politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru
sehingga pasal 2 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal
2 UUD 1945 berbunyi bahwa: 'Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat'. Namun dalam kenyataannya,
kedaulatan ada di tangan seke-lompok orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur
dan direkayasa sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan
ikatan kekeluargaan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota
MPR/DPR terdiri dari para istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara.
Keadaan itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masya-rakat terhadap
institusi pemerintah, MPR, dan DPR. Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan
lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh
para dosen maupun kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian
presiden, reshuffle kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR, dan melaksanakan
pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk mela-kukan
reformasi total dalam segala bidang kehidupan, termasuk keang-gotaan MPR dan
DPR yang dipandang sarat KKN. Di samping itu, gerakan reformasi juga menuntut
agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket undang-undang politik yang
dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Keadaan partai-partai politik dan Golkar
dianggap tidak mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pembangunan nasional selama pemerintahan orde baru dipandang telah gagal
mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan. Bahkan, pembangun-an nas
Krisis politik semakin
memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa
itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI. Kelompok PDI pimpinan
Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati oleh PDI pimpinan
Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa korban, baik
kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada dasarnya,
peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik yang dibangun
pemerintahan orde baru.
Pada masa orde baru,
kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang kuat dari
pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri kehidupan politik yang represif.
·
Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa yang
dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka dan
terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak munculnya gerakan
reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah menjadi salah satu
tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar
setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara proporsional.
Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan
oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang hukum
dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah
satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai wahana
untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
·
Krisis ekonomi
Krisis moneter yang
melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan
perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi
krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1
Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp 2,603.oo
per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar. Bahkan,
pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik
terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya nilai tukar
rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan iklim bisnis
semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan dan
beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk membantu bank-bank
yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Ternyata,
usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena pinjaman bank-bank bermasalah
justru semakin besar.
Keadaan di atas
mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat besar. Di
samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia semakin menurun
dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia
mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna membangun kepercayaan
dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak dapat diatasi.
Banyak perusahaan yang
tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun telah jatuh tempo.
Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi kegiatannya dan sebagian
lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali. Akibatnya, pemutusan hubungan
kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka penganggguran pun terus meningkat dan
daya beli masyarakat terus melemah. Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi
sebelumnya semakin melebar seiring dengan terjadinya krisis ekonomi.
Kondisi perekonomian
nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat persediaan
sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya, harga-harga
sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda beberap
wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur, dan
beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah
meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana
dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah
menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI) pada tanggal 15 Januari
1998.
Krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
Ø Hutang
Luar Negeri Indonesia.
Ø Krisis
social
Ø Krisis
kepercayaan
Agenda
reformasi yang disuarakan para mahasiswa mencangkup beberapa tuntutan, seperti
:
Ø Adili
suharto dan kroni – kroninya,
Ø Laksanakan
amandemen UUD 1945
Ø Penghapusan
dwi fungsi ABRI
Ø Pelaksanaan
otonomi daerah yang seluas – luasnya
Ø Tegakan
supremasi hukum
Ø Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN
D. REFORMASI
MENURUT PARA TOKOH
Reformasi
adalah perubahan sejak dikumandangkan bulan Mei 1998, reformasi di segala
bidang tengah digalakkan oleh Bangsa kita dengan semangat untuk menegakkan
demokrasi. Selain itu Reformasi juga merupakan suatu gerakan yang menghendaki
adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang
lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis
berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
E. PERBAIKAN-PERBAIKAN
PASCA REFORMASI 1998
Perbaikan-perbaikan
yang timbul pasca reformasi 1998 antara lain:
1. Tegaknya
suatu demokrasi yang ada didalam masyarkat.
Karena pada masa
pemerintahan orde baru yang mana dipimpin oleh Ir. Soeharto selama 32 tahun,
ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita orde baru.
Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal
itu membuat mahasiswa melakukan aksi demontrasi yang menuntut agar pemerintah
pada masa itu harus bersifat terbuka.
2. Tegaknya
suatu hukum Negara
Target reformasinya yaitu
subtansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan instansi
peradilan yang independen. Pada masa orde baru, hukum hanya berlaku pada rakyat
kecil saja dan penguasa kebal hukum sehingga sulit bagi masyarakat kecil untuk
mendapatkan keadilan bila berhubungan dengan penguasa.
3. Pemilu
Pelaksanaan pemilu
dilakukan dengan asas LUBER (langsung, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan
adil). Masalah yang ada yaitu ditolaknya pertanggung jawaban Presiden Habibie
yang disampaikan pada sidang umum MPR tahun1999 sehingga beliau merasa bahwa
kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi sangat kecil dan
kemudian dirinya tidak mencalonkan diri pada pemilu yang dilaksanakan.
4. Adanya
tindak lanjut pemerintah terhadap KKN (kolusi, korupsi, nepotisme)
5. Mengurangi
angka pengangguran yang ada di Indonesia sehingga jumlah kemiskinan mulai berkurang.
F. PERMASALAHAN
YANG TERJADI PASCA REFORMASI 1998
Pemerinthan
orde baru memang dapat membawa bangsa Indonesia kearah yang lebih baik, tetapi
sayang semua itu dibangun diatas pondasi yang kropos, yaitu hutang luar negeri,
selama pemerintahan orde baru, rakyat terperdaya dengan gambaran fisik yang
menampakkan seolah-olah bangsa Indonesia berhasil dalam pembangunan nasional.
Keroposnya
perekonomian semakin diperparah dengan tindakan para konglomerat yang
menyalahgunakan posisi mereka sebagai aktor pembangunan ekonomi. Mereka banyak
mengeruk utang tanpa ada kontrol dari pemerintah dan masyarakat. Semua itu
dapat terjadi karena adanya KOLUSI, KORUPSI, dan NEPOTISME (KKN) yang luar
biasa.
Semua
kemajuan yang ada di Indonesia akhirnya menjadi titik balik pada tahun 1997,
hal ini bermula dari adanya krisis moneter yang berkembang menjadi krisis
ekonomi dan mempengaruhi segala sendi kehidupan masyarakat. Tatanan ekonomi
rusak, pengangguran meningkat dan kemiskinan merajalela. Dampak dari krisis
adalah makin pudarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah orde baru.
Dalam
kondisi seperti itu munculah gerakan REFORMASI yang berawal dari rasa
keprihatinan moral yang mendalam atas berbagai krisis yang terjadi. Gerakan
reformasi dipelopori oleh para mahasiswa dan cendikiawan serta didukung oleh
masyarakat luas yang sadar akan anti perubahan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki
adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang
lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis
berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Narasumber,
sejarah XII ipa/reformasi 1998/2014
2. Max
Boboy, DPR RI Dalam Perspektif Sejarah dan Tatanegara, (Jakarta)
3. Robert A. Dahl, Perihal Demokrasi, Menjelajahi
Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat,
diterjemahkan oleh: A. Rahman Zainuddin, (Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, 2001).
0 Comments